时间:2025-06-07 22:03:16 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpa quickq下载苹果版
JAKARTA,quickq下载苹果版 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan
BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Istana Klarifikasi Soal Akun Wapres Gibran Follow Akun Judi Online2025-06-07 21:35
Resep Ubi Brulee, Kuliner Viral yang Bikin Erina Gudono Ngidam2025-06-07 21:24
Lakukan 9 Pola Hidup Sehat Ini agar Tetap Bugar di Usia 50 Tahun2025-06-07 20:42
Long Weekend Mau Jajal Kereta Cepat? Simak Cara Beli Tiket Whoosh2025-06-07 20:28
Minat Masyarakat Jadi Ilmuwan di Bidang Saintek Masih Rendah, 3 Hal Ini Jadi Alasan2025-06-07 20:08
7 Makanan Pemicu Kelenjar Getah Bening Membengkak, Kurangi Gorengan2025-06-07 19:59
Teh Herbal dan Secangkir Cerita Kebahagiaan2025-06-07 19:56
Pertama Kalinya, Pakaian Renang Muncul di Fashion Show Arab Saudi2025-06-07 19:52
Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran2025-06-07 19:44
Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari2025-06-07 19:23
Ikuti Google Maps, Turis Malah Tersesat Seminggu di Daerah Terpencil2025-06-07 21:51
VIDEO: Suasana Antrean ARMY demi Merch BTS di Gancit Sejak Pagi2025-06-07 21:42
Sudah Dihujat Habis2025-06-07 21:42
12 Alasan Kenapa Haid Tidak Teratur, Perempuan Wajib Tahu2025-06-07 21:38
Menjiplak! Anies Pakai Tagline Pemprov DKI Untuk Kampanye Pilpres 2024, Heru Budi: Hahaha...!2025-06-07 21:34
7 Makanan Pemicu Kelenjar Getah Bening Membengkak, Kurangi Gorengan2025-06-07 21:07
Ariel NOAH Punya Kebiasaan Minum Susu Setiap Pagi2025-06-07 20:08
Kaum Sibuk Merapat, Ini 7 Cara Turunkan BB Tanpa Olahraga2025-06-07 20:07
VIDEO: Pameran di London Meriahkan Hari Jadi ke2025-06-07 19:39
Tiket Pendakian Gunung Fuji Bisa Dibeli Secara Online Mulai 20 Mei2025-06-07 19:21