Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!
JAKARTA,quickq官网地址 DISWAY.ID -Menyusul kabar keputusan pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) adalah keputusan yang harus dihormati.
Kendati begitu, Wamenaker Immanuel juga menambahkan bahwa terdapat indikasi bahwa terdapat campur tangan dari pihak-pihak tertentu dalam proses pailit yang dialami oleh PT Sritex.
"Kami menduga dibalik proses pailit ini, ada tangan setan yang bermain," ujar Immanuel dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 25 Desember 2024.
BACA JUGA:MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh
Kendati begitu, Immanuel menyatakan bahwa baik dari dirinya maupun dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan ini.
"Ya kita cari," katanya.
BACA JUGA:Sritex Akhir
Semenentara itu, Wamenaker Immanuel juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari perlindungan pekerja, Pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
"Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja," jelas Immanuel.
BACA JUGA:Masyarakat Agar Tidak Salah Paham, Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan Sritex
Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat.
Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.
BACA JUGA:Diliburkan Karena Stok Bahan Baku Menipis, Sritex Ungkap Karyawan Tetap Digaji
- 1
- 2
- »
本文地址:http://www.ai-quickq.com/html/00b899197.html
版权声明
本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。