时间:2025-06-04 16:41:46 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren A quickq安卓版安装包
JAKARTA,quickq安卓版安装包 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 20252025-06-04 16:39
Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada2025-06-04 16:00
Makan Tahu Tempe Jadi Pemicu Asam Urat, Apa Benar?2025-06-04 15:28
Diskusi FTA Seminar Nasional di Kemang Dibubarkan, Polri: Tak Tolerir Premanisme dan Anarkis!2025-06-04 15:27
Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI2025-06-04 14:39
Cara dan Syarat Terbaru Bikin Paspor Anak, Berapa Biayanya?2025-06-04 14:35
Tips Sederhana Ini Bikin Tamu Tak Kebingungan Saat Keluar Kamar Hotel2025-06-04 14:34
Petani Swadaya di Riau Minggu Ini Tersenyum, Harga Sawit Naik, Plasma Anjlok2025-06-04 14:30
Harga Minyakita Naik Gopek Lagi, Stok Hampir Kosong2025-06-04 14:20
Penderita Asam Urat Tak Disarankan Makan 5 Sayuran Ini2025-06-04 14:20
BEI Pantau Ketat Pergerakan Saham PACK, Investor Diminta Hati2025-06-04 15:46
Pengacara Ahok Bantah Akan Polisikan Ketum MUI2025-06-04 15:31
5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Meningkatkan Skor IQ Kamu2025-06-04 15:23
Investasi Startup AI di Indonesia Naik 141,5%, Kini Tembus US$542,9 Juta2025-06-04 15:15
FOTO: Berkunjung ke Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara2025-06-04 15:14
Dulu Panjat Tower XL 50 Meter, Kini Dian Siswarini Resmi Memimpin Telkom2025-06-04 15:08
Jaga Penyaluran Gas Bumi Aman dan Selamat, PGN Raih Penghargaan Subroto Award 20242025-06-04 15:05
Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar2025-06-04 14:38
Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E2025-06-04 14:34
Erina Istri Kaesang Melahirkan, Jokowi Belum Jenguk Cucu2025-06-04 14:12