会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang!

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

时间:2025-05-18 14:27:40 来源:www.quickq.cn 作者:知识 阅读:719次

JAKARTA,quickq怎么读 DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative justice diberlakukan setelah vonis hakim perlu diatur dalam undang-undang.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Komisi III DPR, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Wayan, praktik restorative justice yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Namun, ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan tersebut hanya dilakukan sebelum vonis hakim dijatuhkan.

Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mereda setelah putusan hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, Wayan menilai bahwa upaya restorative justice setelah vonis perlu dilakukan untuk mengurangi ketegangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice

"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.

Wayan juga mengungkapkan, apabila terlapor tidak dihukum karena adanya restorative justice, hal ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menghadapi masalah kepenuhan kapasitas.

Dengan adanya solusi ini, beban di penjara bisa lebih ringan.

"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
  • 5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
  • Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
  • Penerbangan Putar Balik Gara
  • Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
  • Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
  • FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
  • UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
推荐内容
  • Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
  • Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
  • Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
  • Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
  • 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
  • Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?