您的当前位置:首页 > 娱乐 > MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung 正文
时间:2025-06-04 02:49:35 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Bandung - Mahkamah Agung (MA) menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di quickq下载官网
Mahkamah Agung (MA) menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di Bandung. Berkas perkara dugaan penganiayaan pun segera dilimpahkan ke pengadilan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin (11/2/2019) kemarin.
Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, membenarkan jika MA menyetujui persidangan Habib Bahar digelar di Bandung.
Baca Juga: "Ya Ampun! Sandiaga Manja Banget, Pake Ngadu ke Mamanya"
"Sudah kita terima pada hari senin. Isinya tentang penunjukan pengadilan negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," ujarnya di Bandung, Selasa (12/2/2019).
Nantinya, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bandung. Untuk jadwal persidangan menunggu penetapan dari PN Bandung setelah dilimpahkan.
"Sesegera mungkin kita akan limpahkan," tegasnya.
Baca Juga: Para Politisi, Jangan Dikit-Dikit Libatkan Ibu, Seperti Sandiaga?
Menurutnya, pemindahan persidangan tersebut berawal dari pengajuan Kejari Cibinong ke MA. Pemindahan dilakukan mengingat faktor keamanan dan demi lancarnya persidangan.
"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," terangnya.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut2025-06-04 02:28
Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Alasan Garuda Usulkan Revisi Tarif Batas Atas2025-06-04 02:11
Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia2025-06-04 02:10
Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%2025-06-04 01:53
Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya2025-06-04 01:40
FOTO: Ikan Cod Asin Jadi Sajian Natal Khas Portugal2025-06-04 01:34
Tips Liburan Happy, Pilih Kamar Hotel di Lantai Ini agar Wifi Kencang2025-06-04 00:55
Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS2025-06-04 00:33
China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?2025-06-04 00:08
Cara ke Ancol, Naik KRL, MRT, dan TransJakarta2025-06-04 00:05
Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi2025-06-04 02:30
Kilas Balik Pasar 2024 yang Ekstrem Bersama Broker Octa2025-06-04 02:30
Princes Syahrini Akan Diperiksa Polisi, Gara2025-06-04 01:52
BEI Buka Pintu UMKM, 228 Sudah Masuk Bursa2025-06-04 01:14
Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara2025-06-04 01:01
FOTO: Semarak Perayaan Natal dari Berbagai Penjuru Dunia2025-06-04 01:00
KPK Bawa Tujuh Koper Dokumen dari Abun2025-06-04 00:53
IHSG Senin Ditutup Lesu ke Level 7.188, GOTO, ANTM dan BRPT Jadi Saham Terlaris2025-06-04 00:28
Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando2025-06-04 00:23
Tips Liburan Happy, Pilih Kamar Hotel di Lantai Ini agar Wifi Kencang2025-06-04 00:16