Dewan Pakar IDI Tak Menyangka Jerinx Sampai Masuk Penjara
Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI),quickq官网打不开 dr M. Nasser, mengatakan pernyataan Jerinx soal 'Kacung WHO' memang telah melukai perasaan para dokter yang berjuang di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Namun ia mengaku pihaknya tidak pernah berpikir Jerinx sampai harus ditahan polisi.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, dokter Nasser mengatakan saat pandemi Covid-19 ini mestinya tidak ada yang berpikiran jahat seperti yang diumbar Jerinx tersebut. Apalagi para dokter ini tengah berjuang nyawa untuk menyembuhkan pasien terinfeksi corona hingga mereka juga menjadi korban.
"Harusnya itu didukung bukan dikata-katain. Pandangan dokter kecewa, marah, dan dokter merasa apa yang dia lakukan tidak mendapatkan dukungan malah dicerca ya wajar kalau kelompok dokter ini marah," kata Nasser, Kamis 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Jerinx dan Anji Dipolisikan, Satgas: Kita Perlu Ketenangan
Maka, melalui IDI Bali, personel band Superman Is Dead (SID) itu pun dilaporkan ke kepolisian. Nasser mengatakan tentu pihak dokter terutama IDI ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menuduh seperti itu.
Namun diakuinya, hingga sampai ada penahanan seperti yang terjadi saat ini, menurutnya tidak sampai terpikirkan jauh ke sana.
"IDI Bali saya yakin kita ini satu. Kita apresiasi langkah kepolisian, kita senang, kita bahagia. Tetapi kita berpikir tidak sampai sejauh itu," katanya.
Nasser mengatakan, dalam prinsip hukum diantaranya adalah unsur pidana bisa ditempatkan di akhir. Tetapi ada langkah-langkah lain yang bisa dilakukan sebelum penahanan layaknya yang menimpa Jerinx saat ini.
"Saya juga merasakan bahwa ada sesuatu yang berlebihan," katanya.
Namun menurutnya, apa yang dituduh oleh Jerinx tersebut memang tidak mendasar sama sekali. Sehingga kekecewaan yang dirasakan oleh para dokter, menurutnya ingin memberi efek jera agar tuduhan-tuduhan seperti itu tidak lagi dilakukan.
"IDI itu sebetulnya organisasi profesi menjalankan profesi secara sudah baik dan benar di tempatnya. IDI itu tidak dalam kapasitas memerintahkan anggotanya untuk melakukan langkah-langkah yang melawan hukum sama sekali tidak. Itu perlu diketahui," katanya.
(责任编辑:知识)
- Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
- Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT
- Sukses Digelar, detikJatim Awards 2024 Diramaikan Tokoh
- ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta
- 城市规划专业出国留学,英美院校哪所比较好?
- Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
- Menteri Maman Paparkan Peran SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem Pengembangan UMKM
- Formula E Disebut Gagal, Ahmad Sahroni Jawab Sindiran Giring PSI: Terima Kasih Pak Motivasinya
- Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!
- Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!
- Sebanyak 466 Ribu Orang Gunakan Kereta Api Selama Libur Long Weekend Imlek
- Ketum PSI Nggak Ada Bosan
- Daftar Peraih Piala Kartini Awards 2024
- Irjen Dedi: 2 Ponsel Milik Brigadir J Tengah Diperiksa Puslabfor Polri
- Diringkus Polisi, Begal di Tangerang Sempat Ancam Korban: HP Lu Sini, Kalau Gak Gue Bacok
- Viral PKL Membludak di Halaman Kota Tua, Satpol PP Jakbar: Itu Video Pas Natal Tahun Lalu
- Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
- Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
- 北京留学作品集辅导机构怎么选?
- Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta