会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo!

Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo

时间:2025-06-10 22:44:33 来源:www.quickq.cn 作者:百科 阅读:312次
Warta Ekonomi,quickq苹果官方网站下载 Jakarta -

Crazy rich asal Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pasca pemeriksaan atas kasus penipuan binomo, Kamis 24 Februari 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi itu dan akan disampaikan secara langsung dalam jumpa pers.

Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo

Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo

Bareskrim Polri sendiri sebelumnya juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dengan memberikan SPDP ke Kejaksaan Agung.

Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo

Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo

SPDP tersebut diterbitkan pada 21 Februari 2022 oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis, 24 Februari 2022.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz pada Kamis, 24 Februari 2022 mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan yang sebelumnya tertunda karena kondisi kesehatan dari Indra Kenz.

Dengan memakai topi hitam, kemeja hitam dan celana putih, Indra Kenz terlihat berjalan santai meskipun di dekati banyak wartawan yang sudah menunggunya di gedung Bareskrim Polri.

Indra Kenz juga terlihat hanya diam saja dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan di gedung Bareskrim Polri. Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa sendiri mengatakan bahwa kliennya sangat siap untuk pemeriksaan pada hari ini dan dalam kondisi sehat.

"Indra sehat. Tidak ada (persiapan khusus), biar berjalan sesuai prosedur hukum saja," ucap Wardaniman Larosa.

Indra Kenz pada enam hari lalu juga sudah mengunggah klarifikasi dan permintaan maaf pada akun resmi Instagramnya.

Indra menuliskan awal mengenal binomo dari menonton iklan di YouTube dan mulai aktif bermain binomo pada tahun 2018 serta mengunggah video terkait binomo pada tahun 2019.

Di akhir tulisannya, Indra Kenz mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten dari dirinya yang sempat diunggah serta ditonton oleh warganet.

Tak lupa, Indra Kenz juga berkata akan mengikuti proses hukum yang berjalan untuk menyelesaikan masalah ini.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Sudirman Said Ngaku Ditegur Jokowi Saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto
  • Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun
  • Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
  • Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton
  • Data Ekonomi Tak Sesuai Ekspektasi, Bursa Asia Menguat Ditopang Optimisme Negosiasi China
  • Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
  • Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000
  • 10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
推荐内容
  • Partai Demokrat Dikhianati, AHY Buka Suara, 'Kami Memaafkan Tapi Tidak Melupakan!'
  • Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini
  • Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
  • 3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
  • Ucapan Khalid Basalamah 'Wayang lebih baik dimusnahkan' Berbuntut Dibareskrimkan!
  • Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan