Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?
JAKARTA,quickq下载app DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi semakin menggema.
Serikat pekerja dan berbagai kelompok pengemudi menekan pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara tunai, bukan dalam bentuk insentif.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah populis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Namun, di sisi lain, banyak pakar ekonomi dan hukum menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi industri ride-hailing di Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan kemitraan besar-besaran.
BACA JUGA:THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima
Mitra atau Karyawan? Status Hukum yang Diperdebatkan
Perdebatan utama dalam polemik ini adalah status hukum mitra pengemudi. Menurut Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengemudi ojol bukanlah karyawan, melainkan mitra yang memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja dan menerima atau menolak pesanan.
Oleh karena itu, regulasi terkait THR yang diterapkan pada karyawan tidak dapat serta-merta diberlakukan pada mereka.
"Jika mitra diberikan THR seperti karyawan tetap, ini bisa berdampak pada perubahan status hukum mereka. Akibatnya, perusahaan mungkin akan membatasi jumlah mitra atau menerapkan sistem kerja yang lebih kaku," ujar Prof. Aloysius.
Jika hal ini terjadi, jutaan mitra pengemudi berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang selama ini menjadi daya tarik utama industri ride-hailing.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Februari 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Romance-Thriller
Ancaman Bagi Keberlanjutan Bisnis
Selain dampak hukum, kebijakan THR juga menimbulkan tantangan finansial bagi perusahaan aplikasi. Model bisnis ride-hailing didasarkan pada sistem komisi yang relatif kecil dari setiap transaksi.
Menurut laporan McKinsey (2023), margin keuntungan rata-rata perusahaan ride-hailing global hanya sekitar 3-5 persen.
Jika perusahaan diwajibkan membayar THR setara satu bulan penghasilan mitra, maka mereka harus mengalokasikan anggaran besar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis. Beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain:
- 1
- 2
- 3
- »
-
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah DidapatResmi! Jokowi Keluarkan Kepres Cuti Bersama Iduladha 2023OTT Bupati Talaud: Ada Uang Rp500 Juta dan Berlian30 Narapidana Berhasil Kabur Usai Bobol VentilasiPolisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 MiliarBali Raih Penghargaan Destinasi Wisata Budaya Terbaik di DuniaNah Lho, PDIP Mulai Kesal ke Anies, Karena Ancol...Nasdem Tak Undang Jokowi, Konsolidasi Segera DigelarBabak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MKKPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Pupuk Indonesia Logistik
下一篇:Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor
- ·Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
- ·Prabowo Yakin Menang karena Banyak Belajar dari Jokowi
- ·Kabar Baik, Harga Baterai Kendaraan Listrik Turun Tajam, Mobi Listrik Jadi Murah Dong?
- ·Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?
- ·Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- ·Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri Angkat Bicara
- ·Kabar Baik, Harga Baterai Kendaraan Listrik Turun Tajam, Mobi Listrik Jadi Murah Dong?
- ·Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri Angkat Bicara
- ·Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- ·KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Pupuk Indonesia Logistik
- ·Kenapa Jakarta Ogah Pakai Istilah New Normal?
- ·Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
- ·Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?
- ·Gedung Putih Sebut Pekan Ini Bisa Jadi Penentu Kelanjutan Perang Dagang China
- ·Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
- ·Tren Star Bathing, Wisata 'Bermandikan Bintang' yang Menenangkan
- ·Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
- ·Seblak dan Bakso Bikin Ribuan Remaja Karawang Anemia, Ini Kata Dokter
- ·Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!
- ·Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- ·Politisasi Uang Berkedok Sedekah, Apa Argumenmu di Hadapan Tuhan? Ini Penjelasan KH Malik Madani
- ·Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- ·Nah Lho, PDIP Mulai Kesal ke Anies, Karena Ancol...
- ·Resmi! Jokowi Keluarkan Kepres Cuti Bersama Iduladha 2023
- ·Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan
- ·Melania Tampil dengan Gaya 'Incognito' di Pelantikan Donald Trump
- ·Gaun Cate Blanchett Mirip Bendera Palestina saat Hadiri Cannes 2024
- ·Bela Reklamasi Anies, PKS: Reklamasi Versi Ahok Buat Rugi...
- ·4 Faktor yang Menurunkan IQ Anak, Orang Tua Wajib Perhatikan
- ·Waterpark di Bekasi Dibongkar karena Langgar Aturan, 2 Menteri Turun Langsung
- ·Jelajah Water Sports di Kabupaten Badung, Terbaik dan Memacu Adrenalin
- ·Tren Star Bathing, Wisata 'Bermandikan Bintang' yang Menenangkan
- ·KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Pupuk Indonesia Logistik
- ·Gelar Bazar di Jakarta, Epic Market Kriya Nusantara Dorong UMKM Go Global
- ·Nah Lho! AI Kebanggan Tiongkok Dituding Jiplak Gemini Google
- ·JPU Belum Siap Hadirkan Saksi, Persidangan Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan