首页 > 时尚
Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM
发布日期:2025-06-02 01:54:58
浏览次数:082
Warta Ekonomi,quickq iphone Jakarta -

Pemerintah dinilai perlu melakukan deregulasi terhadap beberapa pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 guna menyelamatkan nasib jutaan pekerja di industri rokok. 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyatakan bahwa beberapa pasal dalam PP tersebut perlu disempurnakan atau bahkan dibatalkan karena berpotensi menghambat upaya penyelamatan industri padat karya.

Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM

Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM

"Jika sejalan dengan program pemerintah terkait industri padat karya, deregulasi perlu dilakukan," ujar Sudarto di Kudus, belum lama ini.

Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM

Menanggapi hasil kesepakatan usai unjuk rasa di Kantor Kementerian Kesehatan pada 20 Oktober 2024, Sudarto mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah. Padahal, industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM

"Seharusnya kebijakan pemerintah benar-benar mendukung industri padat karya, khususnya IHT," tegasnya.

FSP RTMM-SPSI tetap mengedepankan pendekatan dialog untuk memperjuangkan nasib pekerja rokok. Mereka berharap DPR RI, khususnya Komisi IX, dapat menjembatani aspirasi buruh.

"Ribuan pekerja membutuhkan perhatian pemerintah. Regulasi yang terlalu ketat justru mengancam kelangsungan pekerjaan dan penghidupan mereka," kata Sudarto.

Selain deregulasi, serikat pekerja juga mendorong moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian ekonomi global dan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Kenaikan harga rokok akibat cukai dinilai akan mengurangi daya beli konsumen dan memperkuat persaingan dengan rokok ilegal.

Tantangan lain datang dari Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai terlalu eksesif. "Kami tidak menolak regulasi, tetapi harus ada ruang bagi pekerja untuk tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan," ujar Sudarto.

Sudarto menegaskan bahwa pekerja rokok saat ini sedang menghadapi kesulitan ekonomi. "Mereka butuh pekerjaan dan upah yang layak. Jangan tambah penderitaan mereka dengan regulasi yang memberatkan," pungkasnya.

上一篇:FOTO: Pesantren Kilat untuk Lansia di Berbagai Daerah
下一篇:Wapres Gibran Ajak Masyarakat Hayati dan Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari
相关文章