Tolak Banding Edhy Prabowo, Eh Hukuman Mantan Menteri Kelautan Tersebut Malah Ditambah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Majelis hakim banding justru memperberat hukuman politisi Partai Gerindra itu. Dari semula 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Sementara denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp 400 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait penerbitan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim banding juga menyatakan Edhy tetap harus membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77.000 dolar Amerika. Namun pidana penggantinya ditambah berat, dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Hukuman itu baru bisa diterapkan jika harta benda Edhy yang disita dan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Sementara terkait hukuman pencabutan hak politik, masih sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni 3 tahun, sejak selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di BinanceVIDEO: Apa Keistimewaan buat Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?FOTO: Ramai Wisatawan di Pantai Anyer saat Libur LebaranAnies BaswedanCeletukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies BaswedanAnies BukaSelalu Tepat Waktu, Shinkansen di Jepang Datang Terlambat Gegara UlarRocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat AbsurdKasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif CoronaKenali Gejala Depresi Ringan, Dialami Banyak Calon Dokter Spesialis
下一篇:Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
- ·Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
- ·Bukittinggi dan Keniscayaan Jam Gadang Jadi Latar Foto
- ·Polri Pastikan Buronan Harun Masiku Belum Pindah Kewarganegaraan
- ·Jokowi Singgung Fotonya Bersama Capres: Nda Apa, Boleh
- ·Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
- ·FOTO: Atlet Perancis Pecahkan Rekor Dunia Panjat Tali di Menara Eiffel
- ·Angka Pernikahan Turun, Semua Warga Jepang Bisa Bermarga Sato di 2531
- ·SBY Buka Suara Soal Duet Anies
- ·Kemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap Tahunnya
- ·Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat Data
- ·Anies Buka
- ·Tata Cara, Niat, dan Doa Mandi Sholat Idul Fitri
- ·Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq
- ·Mengenal Berbagai Jenis Kelainan Darah, Penyebab, dan Gejalanya
- ·Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- ·Sering Salah, Apa Beda Silaturahmi dan Silaturahim?
- ·Tiga Emiten Saham Ini Masuk Radar UMA, Salah Satunya Perusahaan Pelat Merah
- ·Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
- ·Bisakah Makan Gorengan dengan Lebih Sehat?
- ·SBY Buka Suara Soal Duet Anies
- ·Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- ·Anies Baswedan
- ·Yayasan BUMN Resmikan Rumah Dampak DITIRO, Luncurkan Program Pikiran Terbaik Negeri 2025
- ·Benarkah Ada Keistimewaan bagi yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadan?
- ·Indonesia Re Matangkan Skema Asuransi Parametrik Bencana, Kolaborasi Jadi Kunci!
- ·Surat Perintah Jemput 4 Talent Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Diterbitkan
- ·KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
- ·Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong
- ·Kurban, Pendidikan, dan Misi Peradaban
- ·Gelar Rapimnas, Demokrat Siap Deklarasi Bacapres
- ·Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- ·Sambangi Kediaman SBY, Anies Langsung Disambut Elite Partai Demokrat
- ·Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU
- ·Singgung Kasus Pulau Rempang, PKS Akan Ambil Langkah Advokasi
- ·Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
- ·Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong