Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) WIlayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung pelayanan publik di 2 daerah, yakni Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang transparan, dan akuntabel di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan hasil dari pendalaman penyelenggaraan layanan perizinan dan peninjauan lapangan timnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Pemda DIY.
BACA JUGA:Luar Biasa! Di Tengah Hujan Deras, Prabowo Pimpin Parade Senja di Magelang
BACA JUGA:Gugatan di PTUN Soal Pilpres 2024 Ditolak, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
“Pada prinsipnya kami mendukung perbaikan pelayanan publik Pemda DIY dengan tujuan peningkatan kualitas dan efektivitas dalam melayani masyarakat,” ungkap Ely dalam keterangannya pada Jumat 25 Oktober 2024.
Saat dilapangan, KPK masih menemukan titik rawan praktik korupsi terkait pengajuan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal ini dipertegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, masih ada celah terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat daerah.
“Ketika kami berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, kami menemukan ada masyarakat sebagai pengguna layanan merasa tidak ada kejelasan dan kepastian," ujar Maruli Tua.
BACA JUGA:Pesan Prabowo ke Menteri-Wamennya: Jangan Setia ke Saya, Setia ke Bangsa dan Negara
BACA JUGA:Indonesia Tertarik Jadi Anggota BRICS bersama Rusia dan China di Blok Ekonomi
"Warga yang mengajukan izin PBG tidak dapat mengetahui proses pengajuan izinnya sudah sampai mana, dan berapa lama proses verifikasi oleh petugas. Sehingga, diperlukan perbaikan sistem, agar masyarakat dapat mengetahui proses pengajuannya sejelas-jelasnya,” lanjutnya.
Tidak adanya transparansi, lanjut Maruli, berdampak pada durasi pengajuan perizinan. Sementara masyarakat seharusnya mendapat hak kemudahan dan kepastian ketika mengajukan perizinan.
“Jangan sampai ada aduan, masyarakat baru mendapat kemudahan setelah dibantu oknum internal perangkat daerah,” tegasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan
- IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII
- Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up
- Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
- Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
- Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
- Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
- Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km
- Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
- Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- Kenapa Berat Badan Susah Turun Padahal Sudah Olahraga? Ini Alasannya
- Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
- Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
- Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia
- Anies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus Covid
- Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya