Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA,quickq下载地址找不到了 DISWAY.ID--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan salah satu poin di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu tentang Pasal penghinaan presiden.
Ia menegaskan, bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHAP termasuk pasal yang bisa diselesaikan secara restorative justice.
BACA JUGA:Pramono Anung Audiensi dengan Pimpinan KPK, Bahas Pencegahan Praktik Korupsi
BACA JUGA:30 Link Download Kartu Ucapan Idul Fitri 2025 Terbaru dan Gratis, Cocok untuk Pelengkap Hampers
"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025.
Waketum Partai Gerindra ini menekankan seluruh fraksi di DPR sepakat pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan terselesaikan lewat RJ. Ia memastikan pasal itu tak akan berubah sampai pengesahan RUU nantinya.
BACA JUGA:Resmikan Puskesmas Pancoran, Rano Kaget Lihat Fasilitasnya, Beda dari Gambar
BACA JUGA:Viral Polisi Minta THR ke Hotel Pakai Surat Berkop Polsek Menteng, Dihukum Patsus!
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," jelas dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan kalau pihaknya sudah tak mengirimkan draft RKUHAP ke pemerintah yang berisi pasal penghinaan presiden tak bisa diselesaikan lewat RJ.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," pungkasnya.
(责任编辑:知识)
- ·Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- ·Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- ·Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- ·Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- ·Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- ·Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- ·Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- ·Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- ·Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- ·Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- ·Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- ·Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui