Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kepentingan semua.
"Keputusannya harus bisa baik untuk semua,电脑怎么下载quickq bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Wagub Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Meski begitu, Riza tidak membeberkan bukti baru untuk memperkuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 oleh lembaga peradilan itu.
"Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," ucap Wagub Riza.
Baca Juga:Anies Ajukan Banding UMP DKI Jakarta, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.
Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," imbuhnya.
Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca Juga:Menjaga Aliran Listrik di Kepulauan Seribu Tetap Menyala
PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.
PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
(责任编辑:探索)
- Deepfake Jadi Sorotan, Trump Akhirnya Lawan Penyebaran Gambar Intim Hasil AI
- Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri
- qs世界艺术大学排名2025年详情
- Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
- Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
- 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
- Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Ramai Alumni LPDP Harus Mengabdi di Tanah Air, Mendiksaintek: Tak Semua Wajib Pulang
- Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At
- Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin
- Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?
- Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun
- Ramai Alumni LPDP Harus Mengabdi di Tanah Air, Mendiksaintek: Tak Semua Wajib Pulang
- Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang
- Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
- 2025qs世界大学排名艺术院校排名
- Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan
- 2025世界艺术类大学排名TOP50榜单!