您的当前位置:首页 > 知识 > Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya... 正文
时间:2025-06-03 21:27:22 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pe quickq官方app
Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.
Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa:
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".
Baca Juga: Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu?
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.
Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.
Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...2025-06-03 20:44
Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?2025-06-03 20:21
Turis Ditangkap dan Dipukuli Gara2025-06-03 20:03
Cara Mengajarkan Anak Puasa dengan Mudah dan Menyenangkan2025-06-03 20:01
Pemerintah Tambah PLTU 6,3 GW hingga 2034, 3,2 GW Beroperasi Tahun Ini2025-06-03 19:54
Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan2025-06-03 19:14
5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran2025-06-03 19:13
Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan2025-06-03 19:11
Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?2025-06-03 18:44
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram2025-06-03 18:44
Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda2025-06-03 21:18
Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan2025-06-03 21:07
Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?2025-06-03 20:58
Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya2025-06-03 20:53
Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI2025-06-03 20:46
Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik2025-06-03 20:24
Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali2025-06-03 19:51
Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan2025-06-03 19:44
Bursa Eropa Melemah, Investor Khawatirkan Soal Kebijakan Tarif Trump2025-06-03 19:35
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram2025-06-03 19:13