首页 > 百科
Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
发布日期:2025-05-21 07:30:41
浏览次数:217

SuaraJakarta.id - Pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa soal 'amplop kiai' akhirnya diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis quickq苹果手机下载(25/8/2022).

Laporan tersebut dilakukan kelompok masyarakat yang menamakan diri Pecinta Kiai Nusantara. Ketua Pecinta Kiai Nusantara Alvin Mustofa Hasnil Haq mengemukakan, jika Suharso dianggap menghina kiai dalam acara antikorupsi yang juga dihadiri kader partai tersebut.

Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'

Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'

"Kami melaporkan Suharso Monoarfa terkait penghinaan yang disampaikan-nya dalam acara antikorupsi di KPK dengan para kader PPP. Kami selaku santri yang tergabung dalam Peci Nusantara merasa tersinggung dan terhina atas pernyataannya," katanya di Jakarta, pada Kamis (25/8/2022).

Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'

Hasnil yang juga menjabat Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta mengungkapkan, telah banyak pihak melaporkan Suharso terkait hal itu.

Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'

Baca Juga:Profil Suharso Monoarfa, Ketum PPP Didesak Mundur Gegara Pidato 'Amplop Kiai'

Lantaran itu, ia berharap Suharso tidak mengulangi hal serupa dan menyinggung para kiai.

"Sudah ada beberapa laporan terkait hal ini ke kepolisian, tapi yang ke Bareskrim baru saya. Harapannya Suharso sebagai publik figur tidak mengulangi kesalahannya yang bisa menyinggung seluruh kiai," ucapnya menegaskan.

Untuk selanjutnya, Alvin mengaku menyerahkan proses hukum terhadap Suharso kepada kepolisian.

Pun ia juga menuntut laporannya untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kalau masalah pidana, itu tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku," ujarnya berharap.

Baca Juga:Didesak Mundur dari Ketum PPP Gegara Amplop Kiai, Suharso Minta Maaf: Mungkin Beri Contohnya Gak Pas

Dalam melaporkan Suharso, Alvin menggunakan Pasal 156 A KUHP. Lantaran, Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Sebelumnya, tiga pimpinan majelis DPP PPP mendesak agar Suharso Monoarfa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketum PPP. Hal itu diketahui berdasarkan sebuah surat yang ditujukan kepada Suharso Monoarfa.

Dalam surat tersebut ditandatangani tiga orang, yakni Ketua Majelis Syariah KH Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan Muhamad Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP Zarkasih Nur pada Senin (22/8/2022).

Surat tersebut diterima Suara.com pada Selasa (23/8/2022). Saat dikonfirmasi, Mardiono membenarkan adanya surat permintaan agar Suharso mundur.

"Iya betul (surat tersebut)," kata Mardiono saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam surat tertulis adanya empat pertimbangan yang membuat para ketua majelis tersebut mendesak Suharso untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.

Sebelumnya Selanjutnya

上一篇:Gencar Promosi Sufor Bikin Angka Menyusui di Indonesia Turun
下一篇:AXA Mandiri Andalkan Produk Baru di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
相关文章