会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari!

Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari

时间:2025-05-18 09:35:32 来源:www.quickq.cn 作者:焦点 阅读:277次
Warta Ekonomi,quickq怎么在苹果安装 Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berizin namun belum dioperasikan di kawasan Natuna, Kepulauan Riau.

Hal tersebut menyebabkan potensi produksinya terlantar, sehingga menghambat optimalisasi sumber daya migas nasional. Bahlil menyampaikannya saat meresmikan produksi perdana Lapangan Forel dan Terubuk di FPSO Marlin Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (16/5/2025).

Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari

Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari

Baca Juga: Swasembada Energi Bisa Hemat Triliunan, Prabowo: Lebih Banyak Dana yang Bisa Dinikmati Rakyat!

Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari

"Kami juga laporkan kepada Bapak Presiden bahwa di sekitar blok-blok ini ternyata masih banyak blok-blok yang bisa kita kerjakan, tetapi pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi dan ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini (Natuna)," kata Bahlil, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (17/5).

Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari

Untuk menuntaskan persoalan ini, Bahlil memohon izin dan arahan langsung dari Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin mangkrak tersebut. 

Ia berharap sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang lebih siap menggarap.

"Kami mohon izin Bapak Presiden dan mohon arahan. Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," tegasnya.

Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan. 

Regulasi ini mengatur kriteria blok terlantar, antara lain lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, POD selain yang pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tak ditindaklanjuti dalam tiga tahun.

Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. 

Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
  • Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
  • Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
  • FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
  • Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
  • Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
  • Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
  • 3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
推荐内容
  • Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
  • Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
  • Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
  • Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
  • Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
  • PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme