PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
JAKARTA,quickq登录不了 DISWAY.ID --Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus menyambut baik bila ada partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mau merapat dan membentuk poros baru bersama partainya di Pilkada Jakarta.
"Sangat membuka. Kenapa tidak? Untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta, asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol, pasti kita mau," kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.
BACA JUGA:Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
BACA JUGA:KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
"Kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita. Kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
BACA JUGA:Dirut KAI Ungkap Keterampilan yang Harus Dikuasai Gen Z Saat Ini, Salah Satunya Adaptasi Perkembangan Zaman
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- NasDem Berpotensi Usung Anies Jadi Capres, PDIP Ingatkan Syarat Ini
- Disebut Akibat Mandi Malam, Ini Mitos Seputar Paru
- Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'
- Ramai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si Narsis
- Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y
- Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'
- Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD
- 6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari
- 日本武藏野美术大学研究生专业留学资讯!
- Jokowi Tegaskan Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya
- Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
- Sambut Bulan Bung Karno, Sekjen PDI Perjuangan Tinjau Stadion GBK
- Sudah 51 Persen, Pembangunan Stasiun Pompa Ancol
- 出国作品集怎么准备?
- Jokowi Tegaskan Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Dengan Serangan Fitnah Prabowo
- Perjalanan Karier Rahmat Effendi, Menjabat Sejak 2012 Gantikan Wali Kota yang Diciduk KPK
- IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,67% ke 7.142, INCO, ADMR dan AKRA Top Gainers LQ45
- Penting Dicatat, Ini 5 Cara Ampuh Meningkatkan IQ Anak