Wacana Merger Grab
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
(责任编辑:热点)
- 世界前十艺术大学排名是怎样的?
- Butuh Modal Kerja, TRON Ungkap Rencana Right Issue 383 Juta Saham
- Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu
- Rekening Pembayaran Gaji Diblokir, Ratusan Buruh Perkebunan Sawit di Siak Geruduk BRI Pekanbaru
- Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?
- Imbas Perang Tarif, Pabrikan China dan Eropa Mau Berinvestasi ke Indonesia, Berapa Nilainya?
- Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan
- Pentingnya Deregulasi Kebijakan Pertanian Demi Kesejahteraan Petani
- PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
- Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir
- Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu
- Amerika Ingin Modal dari RI, Erick Thohir: Investasi Harus Pasti
- Duh, Kasus Jiwasraya Mandek. Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka
- Amerika Ingin Modal dari RI, Erick Thohir: Investasi Harus Pasti
- 日本设计学院留学入学条件及费用情况
- TGUPP Bubar Ketika Anies Lengser, Kenneth PDIP: Memang Tidak Ada Prestasinya
- 6 Kejutan Seksi yang Bikin Pria Terpesona, Siap Menjajaki Ranjang
- Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya
- Tingkatkan Kesadaran Neurofibromatosis Tipe 1, AstraZeneca Gelar Edukasi dan Akses Terapi
- Harga Sawit Petani Plasma di Riau Ditetapkan Rp3.387/kg, Swadaya Rp3.328,05/kg