您的当前位置:首页 > 综合 > KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah 正文
时间:2025-06-03 22:17:14 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Kantor Ombudsman Republik In quickq安卓版app
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Selasa, 4 April 2023.
Tentunya, kedatangan KPMH ke Ombudsman RI bukan tanpa alasan, KPMH meminta bantuan kepada Ombudsman RI untuk mengawasi kasusnya yang sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
“Kita mendatangi Ombudsman agar mereka bisa mengkaji aduan kami di Komisi Yudisial, kemudian bisa juga melakukan pemeriksaan nantinya terhadap hakim yang kami anggap bermasalah itu," ujar Ketua KPMH, Aulia Fahmi saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bek Persis Women Shafira Ika Putri Kartini Bikin Netizen Salfok, Jadi Model Aja!
BACA JUGA:AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
Pada kedatangannya tersebut, tambah Aulia Fahmi, pihaknya telah membawa beberapa bukti laporan, yaitu surat keberatan yang pernah dilaporkan ke KY dan akta fiktif perusahaan The Duck King Group.
“Kita sampaikan bukti kepada Ombudsman itu adalah satu, surat keberatan dari KY, kemudian kita bawa juga surat resmi dari KY yang menyatakan bahwa perbuatan hakim yang mengabaikan barang bukti adalah pelanggaran kode etik,” kata Aulia Fahmi.
Dijelaskan Aulia Fahmi, Ombudsman sendiri merupakan suatu lembaga yang sifatnya mengawasi lembaga negara atau instansi yang terkait dengan layanan publik.
Melihat dari penjelasan tersebut, menurut Aulia Fajmi, sifat Ombudsman ini hampir sama dengan KY yang juga bisa memberikan rekomendasi jika ditemukan adanya pelanggaran.
BACA JUGA:Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai
BACA JUGA:8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
“Dia sifatnya akan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran dalam analisanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, nantinya dari kedatangannya tersebut, pihak Ombudsman akan menganalisa terlebih dahulu dan jika ditemukan pelanggaran, akan dikirimkan surat rekomendasi ke pihak terkait.
"Baik KY maupun MA wajib melaksanakan isi rekomendasinya yang memang ditemukan adanya pelanggaran," tandasnya.
Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak2025-06-03 22:05
Ahok Bocorkan Sumarsono Akan Jadi Plt Gubernur2025-06-03 21:27
Clara Shafira Krebs Dinobatkan Jadi Miss Universe Indonesia 20242025-06-03 21:26
FOTO: Demam Shogun, Turis Ramai2025-06-03 21:13
VIDEO: Kemeriahan Parade Thanksgiving di Chicago dan New York2025-06-03 21:03
Diskusi FTA Seminar Nasional di Kemang Dibubarkan, Polri: Tak Tolerir Premanisme dan Anarkis!2025-06-03 20:59
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN2025-06-03 20:44
Tegas! Lindungi UMKM, Aplikasi Temu Dilarang Masuk Indonesia2025-06-03 20:04
Thailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis2025-06-03 19:59
Pegawainya Diduga Bunuh Diri, BI Akhirnya Angkat Bicara2025-06-03 19:51
5 Mitos Makan Durian, Benarkah Manfaat Minum Air dari Kulit Durian?2025-06-03 22:02
Wajah Baru Museum Nasional Indonesia, Bakal Tampilkan Arca Tercantik yang Dikembalikan Belanda2025-06-03 21:36
Indopc Hadir sebagai Solusi Teknologi Nasional dengan Produk Bersertifikasi TKDN2025-06-03 21:27
Kominfo Gandeng Operator Seluler Jalankan Makan Gratis dan Sekolah Rakyat2025-06-03 21:26
Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan2025-06-03 21:01
VIDEO: Melihat Kemeriahan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pakistan2025-06-03 20:36
Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar2025-06-03 20:24
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Resmi Disahkan Pemerintah2025-06-03 20:04
SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi2025-06-03 19:34
Ahok Bocorkan Sumarsono Akan Jadi Plt Gubernur2025-06-03 19:34