Modus Jual Minyak Goreng Murah, Wanita di Jakbar Tipu Belasan Warga hingga Raup Rp 529 Juta
SuaraJakarta.id - Polsek Kebon Jeruk,quickq会员一个月多少钱 Jakarta Barat, menangkap seorang wanita berinisial ES lantaran melakukan penipuan dengan modus jual minyak goreng murah.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku menjual minyak goreng kemasan dengan harga di bawah pasaran.
"Pelaku tawarkan minyak goreng Rp 20.000 per liter, harga pasaran Rp25.000 per liter," kata Slamet, Rabu (3/8/2022).
Peristiwa itu bermula pada Februari 2022 lalu ketika pelaku menghubungi 12 korban yang juga teman dekatnya.
Baca Juga:Kabur dari Kejaran Satpol PP, Pak Ogah Nyebur ke Kali Mookervaart Jakbar
Kepada korban, kata Slamet, ES mengaku merupakan seorang pengusaha minyak goreng yang sudah memiliki sertifikat khusus.
ES menawarkan minyak goreng murah tersebut hingga akhirnya ke 12 korban tertarik. Belasa korban itu lalu memberikan uang transaksi hingga Rp 500 juta lebih.
"Ke 12 korban yang melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk ini total kerugian Rp 529 juta," kata Slamet.
Setelah mendapat uang dari para korban, ES sering mengelak kala ditanya terkait keberadaan minyak goreng tersebut.
Bahkan ES mengaku minyak tersebut masih disimpan di dalam gudang miliknya.
Baca Juga:Disdik DKI Jakarta Keluarkan Imbauan untuk Seluruh Kepala Sekolah, Isinya Jangan Ada Pemaksaan Penggunaan Hijab
Salah satu korban pun sempat mencari tahu keberadaan gudang tersebut. Ternyata, gudang itu hanyalah toko penjualan minyak biasa yang tidak memiliki kaitan dengan ES.
Karena hal tersebut, Polsek Kebon Jeruk melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap ES di wilayah Jakarta beberapa hari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES nekat melakukan hal tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dia juga diduga melakukan hal tersebut demi menutupi hutang di tempat lain.
Hingga saat ini, ES masih ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(责任编辑:探索)
- Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar
- Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
- Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
- Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
- Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO
- Temui Elitenya Uni Eropa, Wakilnya Trump Berikan Lampu Hijau Soal Negosiasi Tarif AS
- 24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis Kristine
- Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
- Kalau Mau Total Buka Data Polisi Nakal, KontraS Minta Kapolri Contoh Sistem Pengadilan Negeri
- Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito
- Hadapi Tantangan Dunia Kerja, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan SDM Kompeten
- Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
- KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
- Pariwisata Global Bangkit, 1,4 Miliar Wisatawan ke Luar Negeri di 2024
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan
- Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
- Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
- Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
- Menjadikan Lari Maraton Sebagai Investasi Jantung Sehat
- Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda, Lengkap dengan Makna dan Ikrar