Apa Itu Homologasi?
Homologasi adalah pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi seperti pengadilan atau departemen pemerintah atas suatu tindakan, seperti mengakhiri kepailitan.
Selain itu, bisa juga suatu produk harus sering dihomologasi oleh beberapa badan publik untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar untuk hal-hal seperti keselamatan dan dampak lingkungan. Suatu tindakan pengadilan terkadang juga dapat dihomologasi oleh otoritas yudisial sebelum dapat dilanjutkan, dan istilah tersebut memiliki arti hukum yang tepat dalam kode yudisial di beberapa negara.
Baca Juga: Apa Itu Hipotek?
Dalam yurisdiksi berbahasa Inggris, homologasi sering disebut sebagai persetujuan jenis atau sertifikat kesesuaian, karena homologasi suatu produk memerlukan sertifikasi bahwa ia memenuhi persyaratan khusus untuk jenisnya. Karena produk memerlukan jenis sertifikasi ini sebelum dijual di negara tertentu lainnya, standar ini biasanya berbeda di setiap negara.
Di Indonesia, homologasi diatur dalam Undang-Undang, itu berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit.
Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam suatu proses PKPU, debitor akan mengajukan proposal perdamaian yang berisikan tentang tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada para kreditor yang kemudian dalam proses rapat-rapat kreditor akan dilakukan pembahasan atas isi dari proposal perdamaian tersebut.
PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.
(责任编辑:百科)
- 出国留学摄影专业作品集制作攻略!
- Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini
- Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir
- Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban
- FOTO: Festival Ekstrem di Spanyol, Nyebur ke Laut Bareng Banteng
- PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK
- 10 Rumah Tinggal di Cengkareng Hangus Terbakar, 65 Personel Damkar Dikerahkan
- Pentingnya Deregulasi Kebijakan Pertanian Demi Kesejahteraan Petani
- Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kapolda Aceh
- Dorr! Debt Collector Ditembak Saat Hendak Tarik Motor Tunggakan Di Kawasan Industri Balaraja
- FOTO: Cerita Tenun Setagen di Sukoharjo yang Perlahan Meredup
- Naik Penerbangan Terpanjang di Dunia, Ngapain Aja 19 Jam Nonstop?
- Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
- Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir
- BEI Cabut Suspensi, Saham TGUK Kembali Diperdagangkan
- Ayo KPK, Periksa Anies Baswedan Kasus Formula E yang Kelebihan Bayar
- Sambut Peluncuran NAVARA The Touch of Prestige, Ribuan Agen Hadiri Agent Gathering Damai Putra Group
- Pelantikan Paus Leo XIV Simbol Harapan Baru Keadilan Ekonomi yang Diperjuangkan Koperasi
- 2025年美国动画专业大学排名榜单!
- Update COVID