Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

探索 2025-06-12 18:25:28 27

JAKARTA,quickq官方网站安卓 DISWAY.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta klarifikasi kepada PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buntut aturan yang mengizinkan ASN berpoligami.

Tito mengatakan klarifikasi akan dia lakukan saat berkunjung pada pekan depan.

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Sebab, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito.

BACA JUGA:Viral! Kisah Selebgram Aisyah Hijanah yang Dipoligami Suami Sendiri Saat Hamil 5 Bulan

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta soal menikah lebih dari satu kali alias poligami.

BACA JUGA:BKN: PNS Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Syarat Ketentuannya

Pada pasal 2 aturan itu dijelaskan ruang lingkup aturan terdiri dari pelaporan perkawinan, izin sitri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkainan," tulis Pasal 4 aturan itu.

BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...

 

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.ai-quickq.com/news/48a899149.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

HUT PGRI 2024 Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini

Tak Kunjung Muncul, Dito Mahendra Jadi Buronan KPK dan Bareskrim Polri

Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK

Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Jadi Calon Menteri Prabowo

Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya

Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM

1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas

FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia

友情链接