您的当前位置:首页 > 知识 > Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres 正文
时间:2025-06-04 14:08:56 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang quickq官网信息
JAKARTA,quickq官网信息 DISWAY.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 4/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop, 'The Piper' Bawa Sang Komposer Konser Terjebak dalam Melodi yang Membawa Petaka
Sebagai informasi, putusan ini juga sama didapati oleh Saldi Isra yang juga menyampaikan dissenting opinion pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Meskipun begitu, Arief Hidayat tetap terbukti melakukan pelanggaran Sapta Karsa Hutama serta prinsip kepantasan dan kesopanan karena telah merendahkan martabat MK.
Oleh sebab itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap dirinya atas pelanggaran tersebut dengan teguran tertulis.
"Hakim terlapor teebukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.
BACA JUGA:Ducati Luncurkan Hypermotard 698 Mono Generasi Baru, Pakai Basic Mesin Panigale 1299, Punya Tenaga 77,5hp
BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024
Tidak hanya itu, Jimly pun mengatakan bahwa Arief Hidayat juga terbukti melanggar kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Bahkan Arief Hidayat dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara sehingga dirinya dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," jelasnya.
Said Abdullah: PDIP Dukung PPN 12 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis2025-06-04 13:43
Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana2025-06-04 13:33
Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-06-04 13:26
Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute2025-06-04 13:14
Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang Dibongkar Anak Buah Prabowo, Singgung Rezim Laut2025-06-04 13:04
Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya2025-06-04 12:22
Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM2025-06-04 11:57
Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman2025-06-04 11:55
Bobot Penilaian SKB CPNS 2024 Berapa? Berikut Informasinya2025-06-04 11:43
FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur2025-06-04 11:27
Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik2025-06-04 14:06
BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 20252025-06-04 13:17
Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk2025-06-04 13:04
INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah2025-06-04 12:56
Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Setop CFD Sampai...2025-06-04 12:37
Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.002025-06-04 12:36
FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur2025-06-04 12:07
Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta2025-06-04 11:39
Nah Lho, Hari Ini, Kantor Yasonna Bakal Digeruduk Warga Tanjung Priok2025-06-04 11:38
INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah2025-06-04 11:37