PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang. Masa pemberlakuannya dimulai hari ini, Sabtu (2/5/2020) hingga batas waktu yang diatur dalam Keputusan Gubernur Banten mendatang.
Wali Kota Airin Rachmi Diany menandatangani Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor: 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB pada Jumat 1 Mei 2020, atau tepat pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap pertama.
Baca Juga: Menkes Terawan Setujui PSBB Jawa Barat
"Kami putuskan mememperpanjang pelaksanaan PSBB sejak Sabtu 2 Mei sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB," kata Airin.
Airin mengakui, pelaksanaan PSBB tahap pertama belum dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat dan pelaku usaha. Tingkat pelanggaran masih tinggi, dari pengendara tak menggunakan masker hingga tempat usaha yang membandel beroperasi tanpa mengindahkan protokol Covid-19.
"Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan. Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat, sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tangsel," ucapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
-
5 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua dalam IslamApa yang Bikin Malaysia Jadi Juara Kunjungan Turis di ASEAN?Penyebaran Hoax Jelang Pemilu 2024 Meningkat, Polri Bakal Lakukan Patroli SiberAlasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin KambuhViral Kursi Pesawat Paling Ditakuti Introvert, Posisinya Beda Sendiri5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita EksimBukan Jatuh, Polri Tegaskan Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat di TebingPemprov DKI Catat Penerbitan 1.161 Izin Usaha Mikro KecilHonorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
- ·Tak Semua Jalan Kaki Itu Menyehatkan, Ini Penjelasan Dokter
- ·3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW
- ·5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis
- ·5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
- ·Agenda Jokowi ke Dubai, Hadiri KTT COP28
- ·VIDEO: Kursi Stadion Olimpiade Paris 2024 dari Sampah Daur Ulang
- ·Cek Link Pengumuman Hasil PPPK Guru Hari Ini, Jangan Terlewat!
- ·Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
- ·VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- ·Kepribadian David Diungkap Kepala Sekolah: Anak yang Baik dan Tidak Ada Masalah
- ·FOTO: Deretan Busana Terbaik di SAG Awards 2024
- ·FOTO: Pesona Hamparan Padang Savana Lembah Dieng Pasuruan
- ·Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan Kreatif
- ·Doa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Habib Bahar yang Ditahan, Tetap Pak Jokowi yang Disalahin, Duh...
- ·FOTO: Pesta Kerajinan Tangan di Inacraft 2024
- ·Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
- ·Doa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Cari Jodoh Online dengan Anabul Lewat 'Aplikasi Kencan' Adopsi Hewan
- ·5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis
- ·Mertuaku Lansia Lincah, Anak dan Menantunya Sampai Kalah!
- ·Lebih dari 20.000 Pensiunan Terlayani, KB Bank Raih Penghargaan dari ASABRI
- ·Apa yang Bikin Malaysia Jadi Juara Kunjungan Turis di ASEAN?
- ·Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- ·Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- ·Direksi Emiten Tekstil Asia Pacific (POLY) Putuskan Mundur
- ·Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- ·Lebih dari 20.000 Pensiunan Terlayani, KB Bank Raih Penghargaan dari ASABRI
- ·7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Minum Air Putih
- ·Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini
- ·Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta
- ·Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini
- ·Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
- ·Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
- ·Tamu Ngumpet di Toilet, Kamar Hotel Diserbu Ngengat dan Ular Kobra
- ·Miris Lihat Kasus Bahar, Refly Harun: Bantah Pendapat dengan Pendapat, Bukan dengan Kriminalisasi!