BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) buka suara tentang penyediaan alat kontrasepsiuntuk anak usia sekolah dan remaja yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terutama Pasal 103 ayat 4 menuai kegaduhan karena dianggap melegalkan hubungan seksual usia dini.
Hanya saja, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyebut penyediaan alat kontrasepsi ditujukan pada mereka yang sudah menikah. Kemudian dalam realitanya, ada kasus tertentu di mana anak usia remaja sudah menikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Selain itu, aturan BKKBN juga sudah sejalan dengan Kementerian Kesehatan bahwa alat kontrasepsi diberikan pada pasangan yang sudah menikah.
Alat kontrasepsi dibahas dalam pasal 103. Dalam pasal ini secara umum membahas mengenai edukasi kesehatan reproduksi di mana dalam ayat 2 dibahas detail edukasi antara lain, tentang sistem fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya juga tentang melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Kemudian alat kontrasepsi muncul pada ayat 4 yang berbunyi:
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining
b. pengobatan
c. rehabilitasi
d. konseling
e. penyediaan alat kontrasepsi
(责任编辑:知识)
- Suksesnya Le Minerale Masuki Pasar AMDK Indonesia hingga Asia Tenggara
- Soal Jakarta Dapat Predikat Kota Terburuk yang Jawab Bukan Anies
- Tak Mampu Bayar Utang Miliaran, Mantu Nurhadi Bayar Pakai Villa Mewah
- Di KPK, Anies Baswedan Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi di DKI Jakarta
- Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas
- IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- Deepfake Jadi Sorotan, Trump Akhirnya Lawan Penyebaran Gambar Intim Hasil AI
- 7 Partai Tolak Interpelasi Bertemu Anies Baswedan, PDIP Nyeletuk: Koalisi Galau
- Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas
- Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat
- Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
- Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan
- Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak
- Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Ferdy Sambo Rekayasa Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, Kriminolog UI: Dia Gunakan Kekuasaannya
- ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global
- Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib
- Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah
- Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan