时间:2025-06-03 23:55:30 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap seju quickq最新app
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.
Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.
Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai2025-06-03 23:28
Semoga Andi Arief Tabah Hadapi Cobaan Ini2025-06-03 23:25
Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo2025-06-03 23:12
QS2025年全球十大建筑学院榜单,你更中意哪一所?2025-06-03 23:07
Ayat Alkitab tentang Cinta dan Kasih Sayang untuk Bahan Renungan2025-06-03 22:40
Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz2025-06-03 22:34
Wall Street Menguat Tipis, Pasar Nantikan Data Tenaga Kerja AS2025-06-03 22:27
Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini2025-06-03 22:17
Populer dalam Diet, Apa Saja Efek Makan Nasi Merah Setiap Hari?2025-06-03 21:36
7 Kota Terbaik di Indonesia untuk Rayakan Natal Meriah2025-06-03 21:18
Di Tengah Pandemi Corona Ada Wacana Puasa Diganti Fidyah, Gus Miftah Teriak...2025-06-03 23:38
Paspor Dicoret2025-06-03 23:10
Jangan Pakaikan Pelampung Leher pada Bayi, Ini Alasannya2025-06-03 22:42
Fiji Bantah 7 Turis Keracunan Alkohol, Diduga Kena Penyakit Misterius2025-06-03 22:39
Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?2025-06-03 22:24
Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?2025-06-03 22:21
7 Kota Terbaik di Indonesia untuk Rayakan Natal Meriah2025-06-03 22:15
Andi Arief Tak Pernah Pakai Narkoba, Kata Ferdinand Hutahaean2025-06-03 21:58
Ayah Ibu, Stimulasi Motorik Anak dengan 7 Cara Menyenangkan Ini2025-06-03 21:48
Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat2025-06-03 21:33