DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini

知识 2025-06-12 23:28:11 1
Warta Ekonomi,quickq免费版 Jakarta -

Menanggapi surat pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijadwalkan pada 13 September 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memilih Plt Gubernur pengganti yang sesuai dengan kompetensi.

"Berharap Pak Menteri (Tito Karnavian), pemerintah dalam hal ini, memilih Plt Gubernur DKI yang profesional, yang netral, dan betul-betul berpengalaman," kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II bersama Kemendagri, Rabu (31/8/2022).

DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini

DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini

Baca Juga: Siapa Mau Ikut? Rayakan Lengsernya Anies Baswedan, Ferdinand Ajak Warga Tumpengan di Bundaran HI

DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini

Mardani mengingatkan, dalam pemilihan Plt Gubernur DKI Jakarta, Kemendagri mesti melihat bibit-bebet-bobot tokoh yang ditunjuk. Dia juga menekankan bahwa Plt yang dipilih harus bersikap netral untuk menghindari keberpihakan pada saat tahun politik dimulai.

DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini

"Jangan bermain-main dengan memilih Plt yang quote unquote, akan bersikap tidak netral baik di pileg, pilpres, maupun pilkada," katanya.

Dalam pemilihan Plt Gubernur DKI Jakarta, Mardani meyakini bahwa Tito Karnavian bisa memilih tokoh yang baik. Sebab, kata Mardani, DKI Jakarta memiliki struktur kota seperti akuarium.

"DKI ini seperti akuarium, Pak Menteri. (Saya) titip. Saya yakin dari jajaran Pak Menteri ada banyak juga yang bisa dilihat untuk mendapatkan perhatian," katanya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Badan Musyawarah, pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/22).

本文地址:http://www.ai-quickq.com/news/75d899115.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus US$360 Miliar, Rosan Ajak Investor Bangun Data Center

Jumlah Penumpang Kereta Api Saat Arus Balik Meningkat 48 Persen, Tembus 200 Ribu Orang

6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari

Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD

Askrindo Beri Perlindungan pada 73 Lokasi Wisata Milik Perum Perhutani di Jawa Barat dan Banten

Mantap! IHSG Selasa Dibuka Perkasa Naik 0,68% ke 7.189

Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan

Perjalanan Karier Rahmat Effendi, Menjabat Sejak 2012 Gantikan Wali Kota yang Diciduk KPK

友情链接