Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!

Terkait dengan tuntutan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Riza mengatakan, dinas terkait akan diminta untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dia mengatakan pada prinsipnya Pemprov DKI tidak menginginkan adanya penggusuran terhadap warganya.
Baca Juga: Rumah Dinas Lurah Alih Fungsi Jadi Gudang, Wagub Riza Patria: Akan Kami Evaluasi
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta, di pemerintahan ini tidak ingin, tidak akan menggusur warganya. Justru kita akan mencarikan tempat baik, tempat yang layak huni bagi seluruh warga Jakarta di manapun mereka berada," kata Riza saat diwawancarai, Senin (15/8/22).
Dia juga memaparkan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan ruang huni yang layak melalui pembangunan rumah susun. Kendati demikian, dia mengaku bahwa pembangunan rumah susun memerlukan waktu yang tidak sebentar dan biaya yang tidak sedikit.
"Kami mohon bersabar. Semuanya seperti teman-teman tahu, pemerintah sangat serius dan sungguh-sungguh menghadirkan rumah huni yang layak bagi seluruh warga," jelas Riza.
Dia mengatakan bahwa semua program pembangunan, termasuk penyediaan rumah susun, terlah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Semua program-program di pemerintahan ini kita laksanakan sesuai dengan RPJMD yang ada, entah itu penanganan banjir, transportasi, kesehatan, pendidikan, termasuk rumah yang layak bagi warga," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KRMP mengaku kecewa pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tak kunjung mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Baca Juga: "Motif Ferdy Sambo Sudah Jelas", Pengacara Blak-blakan Ungkap Alasan Brigadir J Dibunuh Secara Keji!
Peraturan tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu. Pada saat peraturan tersebut terbit, Ahok sering kali menggunakan peraturan tersebut untuk melakukan penggusuran.
相关文章
Bukan Naikkan Harga, Trump Desak Pengusaha Tanggung Efek Kebijakan Tarif AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump baru-baru ini memberikan kritikan pe2025-05-19Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAE2025-05-19Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
JAKARTA, DISWAY.ID --Mendorong peningkatan nilai tambah komoditas kelapa sawit nasional dan memperku2025-05-19Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
JAKARTA, DISWAY.ID —Di tengah tantangan pendidikan modern, peran guru tak lagi terbatas pada m2025-05-19525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
JAKARTA, DISWAY.ID --Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup penda2025-05-19Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
JAKARTA, DISWAY.ID -Pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta akan s2025-05-19
最新评论