您的当前位置:首页 > 焦点 > 57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian 正文
时间:2025-06-07 22:17:40 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pes quickq在苹果怎么安装
JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 57 orang tersebut, 17 diantaranya merupakan saksi ahli.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
BACA JUGA:Otobahn Rempang
BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi tersebut.
Brigjen Djuhandhani hanya menjelaskan jika belasan saksi ahli tersebut terdiri dari ahli Pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih dan lainnya.
Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli.
BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
BACA JUGA: Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama, Erick Thohir : Figur yang Sangat Bagus untuk Jaga Pertamina
Saat ini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandhani.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Adapun pelaporan Panji Gumilang atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam2025-06-07 21:49
Harlah Pancasila 2025, Seskab Teddy Ajak Seluruh Elemen Bangsa Kembali ke Jati Diri Indonesia2025-06-07 21:40
Penyitaan Barang Milik Aiman Witjaksono Disebut Telah Disetujui yang Bersangkutan2025-06-07 21:18
Jangan Lakukan 7 Hal Ini agar Badan Tidak Melebar Saat Lebaran2025-06-07 20:48
FOTO: Keanggunan Anggrek yang Menginspirasi Fashion2025-06-07 20:31
7 Buah Meningkatkan Kecerdasan Otak, Bikin Daya Ingat Kuat Anti2025-06-07 20:04
7 Makanan Penurun Kolesterol, Cocok Usai Santap Menu Lebaran2025-06-07 20:01
Semakin Banyak Negara Peringatkan Warganya Tak Liburan ke AS2025-06-07 19:52
3 Resep Soto Ayam Kuning yang Gurih dan Menggugah Selera2025-06-07 19:42
FOTO: Menyusuri Bangunan Tua nan Elegan Daya Magnet Wisata Mumbai2025-06-07 19:32
Batang Darurat Pencabulan! 3 Kasus Terungkap, Incar Anak di Bawah Umur2025-06-07 21:27
Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya2025-06-07 21:25
Usai Mencoblos, Prabowo Subianto: Hujan Membawa Berkah Menurut Kepercayaan Rakyat2025-06-07 21:18
Tamara Tyasmara Kembali Jalani Pemeriksaan di PMJ2025-06-07 21:08
Tata Cara Baca Surat Yasin di Malam Nisfu Syaban dan Niatnya2025-06-07 20:32
Makan Ketupat Hidangan Lebaran Bikin Sembelit? Ini Cara Mengatasinya2025-06-07 20:06
9 Kebiasaan di Malam Hari yang Bisa Bikin Otak Tokcer Terus2025-06-07 20:04
Jokowi Groundbreaking Pembangunan Kantor Bank Mandiri di IKN2025-06-07 19:43
Awas, Ketiak Hitam Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Ini2025-06-07 19:42
Jurassic World Hadir di Singapura, Akhir Mei Ketemu Dinosaurus2025-06-07 19:36