您的当前位置:首页 > 百科 > Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon 正文
时间:2025-06-07 21:48:19 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparat quickq官网入口 下载
JAKARTA,quickq官网入口 下载 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun bunyi poin draf revisi UU ASN yaitu presiden memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat eselon.
BACA JUGA:Revisi UU ASN Buka Jalan ASN Daerah Lompat ke Pusat, Gak Perlu Jalur Ordal
BACA JUGA:Seorang ASN Pemkot Tangsel 'ZY' Diperiksa Kejati Banten Soal Dugan Korupsi di DLH Tangsel
"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana (presiden berwenang mencopot pejabat eselon)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 April 2025.
Zulfikar mengatakan kewenangan tersebut sudah ada dalam UU ASN. Namun diubah kembali seiring perkembangan zaman.
“Karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," imbuhnya.
BACA JUGA:Segini Besaran Tukin Dosen ASN Mulai Juli 2025, Intip Jadwal Pencairannya Berikut
BACA JUGA:Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Diperkirakan Cair Juli 2025, Tunggu Penilaian 1 Semester
Zulfikar pun mengaku tak setuju dengan rencana tersebut. Sebab, ia menilai rencana penambahan kewenangan presiden tersebut tidak sesuai dengan desentralisasi atau otonomi daerah.
“Itu tidak sesuai dengan negara kesatuan yang didesentralisasikan dengan otonomi seluas-luasnya. Dan karena ada pendelegasian pemindahan, pengangkatan, pemberhentian pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya itu ada pada pejabat pembina kepegawaian, kalau di daerah ini bupati, gubernur, wali kota,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan RUU ASN itu mulai digodok oleh Komisi II. Sebab, draf daripada RUU tersebut masih disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI.
Awas, Ketiak Hitam Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Ini2025-06-07 21:18
KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur2025-06-07 20:57
Resep Hidup Bahagia Orang Finlandia, Selalu Positive Thinking2025-06-07 20:45
Catat, Ini 4 Isu Utama Pendidikan yang Perlu Diatensi Menteri Baru2025-06-07 20:36
Cara Menghilangkan Kutu Beras Secara Alami2025-06-07 20:19
Megawati Geram Sering Diberitakan Jelek oleh Wartawan: Entar Gue Gugat Baru Deh!2025-06-07 20:07
Ini 6 Kombinasi Makanan yang Bisa Usir Perut Buncit2025-06-07 20:02
Daftar Kementerian Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo2025-06-07 19:56
Standar Pemeriksaan di Tiap Bandara Ternyata Kerap Berbeda, Kok Bisa?2025-06-07 19:32
5 Camilan Terbaik saat Tubuh Merasa Loyo Gara2025-06-07 19:13
Traveling ke Eropa? Simak Daftar Negara Penutur Bahasa Inggris Terbaik2025-06-07 21:36
Prospek Mata Uang Kripto dari Octa Broker Jelang Pemilu AS2025-06-07 21:29
Anindya Bakrie Dukung GSN Majukan Pertumbuhan Ekonomi RI2025-06-07 21:13
Ini 6 Kombinasi Makanan yang Bisa Usir Perut Buncit2025-06-07 21:11
Pengalihan Arus Lalu Lintas Dampak One Way di Tol Jakarta2025-06-07 19:45
Kru TV One Korban Kecelakaan Mobil di Tol Pemalang2025-06-07 19:31
Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka2025-06-07 19:31
Kapan Sebaiknya Minum Kopi Hitam Tanpa Gula?2025-06-07 19:28
SSDM Polri Gandeng Densus dan BNPT dalam Rekrutmen Anggota Polisi2025-06-07 19:23
Bandara Lombok Buka 24 Jam Demi Dukung MotoGP Mandalika 20242025-06-07 19:21