首页 > 探索
Menteri Mahfud: Pinjol Ilegal Nagih, Gak Usah Bayar
发布日期:2025-06-13 18:57:19
浏览次数:319
Warta Ekonomi,quickq加速器最新官网 Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal kalau dilihat secara hukumnya tidak sah secara perdata.

"Dari sudut hukum perdata, Pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantoe Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10).

Menteri Mahfud: Pinjol Ilegal Nagih, Gak Usah Bayar

Menteri Mahfud: Pinjol Ilegal Nagih, Gak Usah Bayar

Mahfud bilang pelaku atau operator pinjol ilegal dikenakan sanksi pidana. Terutama menyangkut tindak pidana penyebaran data pribadi atau adanya ancaman pada korban. Tak hanya itu, pasal berlapis lainnya bisa dikenakan tindak tidak menyenangkan.

Menteri Mahfud: Pinjol Ilegal Nagih, Gak Usah Bayar

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," terangnya.

Menteri Mahfud: Pinjol Ilegal Nagih, Gak Usah Bayar

Selain itu, dikatakan Mahfud, penindakan terhadap operator Pinjol ilegal dimungkinkan menggunakan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan.

Mahfud menekankan, bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang adanya operasi Pinjol selagi memenuhi syarat dan legal. Tetapi, untuk yang ilegal dan disertai pengancaman pada masyarakat, maka akan ditindak sesuai aturan oleh penegak hukum.

"Sehingga nanti di berbagai tempat, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," pungkasnya.

上一篇:Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell
下一篇:KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
相关文章